Tuesday, December 11, 2012

Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Industri Pertambangan

Dalam dunia pertambangan, Indonesia memang dikenal sebagai negara yang kaya dengan kandungan mineral yang siap diangkat kapan saja. Indonesia menempati posisi produsen terbesar kedua untuk komoditas timah, posisi terbesar keempat untuk komoditas tembaga, posisi kelima untuk komoditas nikel, posisi terbesar ketujuh untuk komoditas emas, dan posisi kedelapan untuk komoditas batubara. Berbagai macam bahan tambang tersebar di Indonesia dari sabang sampai merauke banyak kita temukan tambang-tambang yang mengeksploitasi sumberdaya alam Indonesia mulai dari emas, timah, tembaga, perak, intan, batubara, minyak, bauksit, dan lain - lain, semuanya terdapat di Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Sejak satu dasawarsa terakhir masyarakat semakin menyadari pentingnya upaya mengatasi masalah- masalah lingkungan hidup. Di antara masalah-masalah lingkungan yang banyak mendapat perhatian publik adalah keterbatasan ketersediaan sumber daya alam, penurunan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh tingginya tingkat pencemaran, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Jika masalah tersebut tidak segera diatasi dapat mengancam kelangsungan pembangunan. Untuk menjamin tercapainya kesinambungan pembangunan dikembangkan konsep pembangunan berkelanjutan. Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas ataupun kualitas tidak merata, sedangkan kegiatan pembangunan membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat. Kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadinya encemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial. Pelaksanaan pemantauan lingkungan merupakan bagian dari upaya pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan, dimana pemantauan lingkungan ini merupakan tindak lanjut dari dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah disusun sebelumnya, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaan pemantauan lingkungan tidak hanya dalam konteks ketaatan kepada peraturan perundangan yang berlaku, tetapi juga sebagai evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan pengelolaan yang telah dilakukan selanjutnya dapat dilakukan penyempurnaan sehingga tujuan untuk meminimalkan dampak negatif serta meningkatkan dampak positif baik bagi karyawan maupun bagi lingkungan dapat tercapai. Sesuai dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), maka salah satu kewajiban kami adalah menyusun Laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.. Parameter-parameter yang dipantau dan lokasi yang dipantau disesuaikan dengan rekomendasi dari Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Hasil pelaksanaan pemantauan ini diharapkan dapat bermanfaat bukan saja bagi pemrakarsa tetapi juga bagi pemerintah dan instansi terkait lainnya.